Beranda | Artikel
Persusuan yang Menyebabkan Mahram
Senin, 6 Desember 2010

Pertanyaan:

Ayah saya menikah lagi dengan seorang perempuan dan menghasilkan beberapa anak laki-laki, sementara itu saya mempunyai seorang bibi (saudara ibu saya) yang pernah menyusui saya dan menyusui saudara-saudara saya seibu sebapak. Bibi saya tersebut mempunyai beberapa anak laki-laki dan perempuan. Bolehkah anak laki-laki dari ibu tiri saya (saudara saya sebapak) duduk-duduk dan bercakap-cakap bersama anak-anak perempuan dari bibi saya tanpa memakai hijab? Perlu diketahui bahwa saudara-saudara saya sebapak pernah menyusu juga kepada bibi saya tersebut tapi tidak sempurna susuannya. Apakah dengan demikian anak-anak bibi saya menjadi saudara (mahram) dengan saya dan seluruh saudara-saudara saya?

Jawaban:

Saudara-saudara Anda yang belum sempurna menyusu kepada bibi Anda tidak boleh dianggap sebagai mahram dari anak-anak perempuan bibi Anda. Yang dianggap sebagai mahram dari anak-anak bibi Anda adalah orang-orang yang pernah menyusu kepada bibi Anda dengan susuan yang sempurna, yaitu minimal lima kali susuan (yang dianggap sama seperti 2 tahun). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِي الْحَوْلَيْنِ

Tidak ada persusuan kecuali dalam waktu dua tahun.

Juga berdasarkan perkataan Aisyah,

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau)

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti keturuanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Dzikir Hu, Kafarat Puasa Ramadhan, Tanda Tanda Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Hadist Tentang Kopi, Malaikat Bayi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3356-persusuan-mahram.html